Berita Nasional

Ada Bukti Baru Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Kuasa Hukum Bawa Bukti Luka Jeratan di Leher

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri

Editor: Slamet Teguh
tangkapan layar YouTube Kompas TV
Koordinator tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Kadiv Prompa Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi misteris.

Sejumlah isu terkait meninggalnya Brigadir J kinipun kembali mengemuka.

Kini yang terbaru, kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap fakta baru, yakni adanya luka jeratan di leher Brigadir J.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) sore sekira pukul 16.00.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan undangan untuk penyampaian hasil autopsi Brigadir J ke pihak keluarga.

Namun koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa undangan atau pemberitahuan dari Polri, soal agenda pertemuan hari ini adalah untuk gelar perkara awal dan bukan penyampaian hasil autopsi awal.

"Pemberitahuan atau undangan yang kami terima adalah untuk gelar perkara awal dan bukan hasil autopsi," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Ia mengakui bahwa pihak keluarga Brigadir J juga diundang. Namun kata Kamaruddin karena keberadaan keluarga ada di Jambi dan undangan mendadak, maka pihak keluarga tidak bisa ikut. 

"Jadi hanya diwakili oleh kami tim kuasa hukum keluarga Brigadir J," kata Kamaruddin.

Ia mengatakan dalam pertemuan ini membawa bukti baru berupa foto adanya luka jeratan di leher Brigadir J.

"Kami temukan bukti baru, adanya luka seperti jeratan di leher Brigadir J. Apakah ini pakai tali, besi atau kawat, saya tidak tahu. Tapi diduga dijerat," kata Kamaruddin sambil menunjukkan berupa foto ke wartawan.

Menurutnya bukti baru ini didapat bertahap dan tidak sekaligus.

"Jadi makin jelas bagi kami, bahwa ini diduga adalah pembunuhan berencana dan dilakukan bersama-sama. Sebab ada yang berperan menembak, menjerat dan melukai hingga ditemukan sejumlah luka robek di wajah dan tubuh korban juga sayatan," katanya.

Kamaruddin menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah memberikan bukti berupa foto adanya sejumlah luka tak wajar di tubuh Brigadir J selain luka tembak, saat melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

"Anak klien kami disiksa, dipukuli, disayat-sayat, entah apapun motif kebencian mereka. Dirusak wajahnya, disobek hidungnya dengan senjata tajam, demikian juga bibirnya dan dibawah matanya. Kemudian di pundaknya di sebelah kanan itu ada juga dirusak sampai dengan dagingnya terkelupas. Bukan dengan senjata peluru," ujar Kamaruddin.

Kemudian kata Kamaruddin jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.

"Di belakang kepala juga ada seperti luka sobek, yang sampai dijahit berapa jahitan," kata Kamaruddin.

Baca juga: Irjen Fadli Imran Terancam Tututan Dari Mabes Polri Usai Berpelukan Hangat Dengan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Bharada E Tak Bisa Dituntut Soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK Kritik Keras

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Tim Kedokteran Forensik Polri mengundang pihak keluarga dan tim kuasa hukum untuk bertemu, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Dalam pertemuan itu kata Dedi, penyidik dan tim kedokteran forensik akan menyampaikan ke keluarga dan tim kuasa hukum, mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Sebagai wujud keterbukaan, penyidik Rabu, menerima pihak keluarga yang didampingi pengacara atau tim kuasa hukum. Penyidik bersama kedokteran foirensik akan mengumumkan atau menyampaikan ke pihak keluarga dan pengacara soal hasil autopsi jenazah Brigadir J, yang sudah dilakukan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022) malam.

Dengan begitu kata Dedi ada gambaran soal kasus ini dimata keluarga dan tim kuasa hukum dan tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi lain.

"Nanti akan ada gambaran untuk keluarga dan pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang sekarang ini. Misalnya luka, luka, luka, karena benda ini benda itu, ini kan menjadi spekulasi. Itu karena yang menyampaikan bukan orang yang ekspert di bidangnya. Besok dari kedokteran forensik polisi yang ekspert akan disampaikan agar semakin jelas dan bisa dipahami pihak keluarga dan pengacara," kata Dedi.

Setelah menerima penjelasan dari penyidik dan kedokteran forensik, kata Dedi, ia mempersilakan keluarga atau tim kuasa hukum jika belum puas untuk mengajukan autopsi ulang atau ekshumasi.

"Jika ada keragu-raguan atau tidak puas, silahkan mengajukan autopsi ulang ke penyidik," katanya.

Autopsi ulang kata Dedi dalam bahasa kedokteran adalah Ekshumasi.

Ekshumasi merupakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.

"Ekshumasi dlaam rangka menegakkan keadilan dan mesti dilakukan pihak berwenang dan orang yang ekspert di bidangnya. Jadi diajukan saja ke penyidik sebagai poihak berwenang untuk ekshumasi, jika keluarga dan tim kuasa hukum tidak puas atau ragu-ragu," kata Dedi.

Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator tim kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, saat membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (18/7/2022) pagi.

Pasalnya, kata dia sejumlah pihak mempertanyakan hasil autopsi jenazah Brigadir J, termasuk pihak keluarga korban sendiri.

"Informasinya di media sudah diautopsi," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

"Tetapi, apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," lanjut dia.

Selain itu, ia mengatakan dimungkinkan terdapat organ di dalam tubuh jenazah Brigadir J yang sudah tidak ada, sehingga autopsi ulang mesti dilakukan.

"Jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," katanya.

Apalagi kata Kamaruddin dalam hasil autopsi sementara yang disampaikan polisi tidak dijelaskan adanya luka lain selain luka tembak di tubuh korban. 

"Sehingga kami merasa autopsi sebelumnya ada kejanggalan dan keluarga menolak," kata Kamaruddin.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved