Terancam Blokir WHATSAPP Belum daftar PSE Sisa 2 Hari Lagi, Facebook dan Instagram Aman
Sisa 2 hari lagi, aplikasi Whatsapp masih belum terlihat melakukan pendaftaran penyelenggar sistem elektronik (PSE) lingkup privat di kominfo.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sisa 2 hari lagi, aplikasi Whatsapp masih belum terlihat melakukan pendaftaran penyelenggar sistem elektronik (PSE) lingkup privat di kominfo.
Berbeda dengan whastaspp, dua aplikasi lainnya besutan Meta yakni Facebook dan Instagram sudah teregistrasi.
Apabila Whatsapp masih belum mendaftar di sisa deadline yang ditentukan, otomtis aplikasi chatting berlogo hijau terancam di blokir di Indonesia
Baca juga: Belum Daftar PSE, Instagram, WhatsApp, Hingga Netflix Terancam Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi
Melansir dari kompas, Selasa (19/7/2022) siang, dua Facebook dan Instagram terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan masuk kategori PSE Asing.
Facebook dan Instagram sama-sama terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd. Mengutip halaman Bloomberg, sesuai dengan namanya, perusahaan ini merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berbasis di Singapura.
Facebook dan Instagram masing-masing mendaftarkan dua situs yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile.

Facebook mencantumkan halaman resminya dengan alamat website facebook.com dan tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Facebook di Apple App Store yakni apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.
Begitu pula Instagram yang mencantumkan halaman resminya dengan dua alamat, yaitu instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.
Namun, WhatsApp belum terlihat.
Namun, alamat web yang dicantumkan Facebook dan Instagram tersebut tidak ada yang mengarah ke halaman aplikasi di Google Play Store.
Kemunculan kedua nama platform ini menandakan bahwa kedua platform tersebut bisa terhindar dari sanksi administrasi dan ancaman pemblokiran pada 21 Juli mendatang.
Facebook dan Instagram kompak melakukan pendaftaran di hari yang sama, yakni hari ini, Selasa 19 Juli 2022. Keduanya terdaftar sebagai platform Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan terdaftar dengan nomor berikut ini:
WhatsApp belum daftar Meski Facebook dan Instagram sudah terdaftar di PSE Kominfo, nama WhatsApp belum terlihat. Padahal, salah satu layanan chat pesaing Whatsapp, yaitu Telegram sudah melakukan pendaftaran.

Telegram terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.
Baca juga: Kominfo Sebut Facebook, Whatsapp dan Google Terancam di Blokir di Indonesia, Alasannya Terungkap
Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.