Berita Nasional
Belum Daftar PSE, Instagram, WhatsApp, Hingga Netflix Terancam Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi
Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix yang terancam diblokir gegara belum daftar PSE
TRIBUNSUMSEL.COM - Para penikmat media sosial di Indonesia patut cemas dengan Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix yang terancam diblokir.
Pasalnya mereka belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Padahal 3 hari lagi yakni 20 Juli 2022 peraturan tersebut sudah mulai berlaku.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sudah ada 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
Baca juga: Cara Mendaftar Pemain Squid Game: The Challenge Netflix, Total Hadiah 4,56 Million Dolar
Berdasarkan pantauan per Minggu (18/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
"Setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022," imbuh Dedy.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.
Sampai tinggal tiga hari lagi jatuh tempo, masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran, terutama yang asing.
Sebelumnya, Kominfo mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, hal ini merujuk amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Dedy Permadi juga menjelaskan, jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy, beberapa waktu lalu.
Jubir Kominfo tersebut kembali menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ucap Dedy.