Berita Palembang
Napi Lapas Merah Mata Kendalikan Narkoba dari Balik Sel, Kalapas: Kami Tunggu Tindak Lanjut Polisi
Seorang napidi Lapas Kelas I Merah Mata Palembang diduga mengendalikan peredaran narkoba di kawasan Muara Enim dan PALI.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Tersangka ini merupakan resedivis kasus yang sama dan sebelum ditangkap melakukan transaksi di Jalan Kenari Kelurahan Pasar 1 Prabumulih Utara Kota Prabumulih," tegasnya.
Kompol Ikrar mengaku dari hasil pengakuan Ferdiansyah dikerahui jika narkoba dikendalikan narapidana dari dalam rumah tahanan tepatnya Lapas Merah Mata Palembang melalui seorang pria berinisial J.
"Jadi napi ini menghubungi Ferdiansyah untuk mengambil narkoba dengan J asal Muaraenim, lalu kemudian narkoba itu untuk diedarkan di kota Prabumulih," katanya seraya mengatakan dengan diringkunya pelaku menyelamatkan banyak generasi dari peredaran sabu.
Wakapolres mengaku atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," tegasnya.
Sementara Ferdiansyah mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba atas perintah temannya SZ alias ENG dari balik penjara.
"Saya disuruh belum tau akan diupah berapa, saya pemakai sabu dan kenal SZ alias ENG saat sama-sama ditahan kasus narkoba. Sejak keluar penjara saya jadi kuli bangunan," kata pria anak dua itu.
Baca berita lainnya langsung dari google news.