Berita Nasional
Mabes Polri Akhirnya Beri Solusi Terkait Autopsi Ulang Brigadir J Minta Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," kata Kamarudin saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamarudin mengungkapkan hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian diduga di bawah tekanan, sehingga belum diketahui apakah hasil otopsi tersebut benar atau tidak.
"Informasinya dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak? Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Kamarudin, pihaknya menemukan sejumlah luka sayatan yang nantinya menjadi bukti dalam laporan polisi yang akan mereka buat.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah anggota polisi yang tewas setelah terlibat baku tembak dengan sesama anggota polisi, yakni Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Brigadir Yosua diketahui merupakan pengawal dan sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi menyebut, penembakan Brigadir Yosua oleh Bharada E dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus selain luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com