Berita Nasional

Mabes Polri Akhirnya Beri Solusi Terkait Autopsi Ulang Brigadir J Minta Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Editor: Slamet Teguh
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang
Mabes Polri Akhirnya Beri Solusi Terkait Autopsi Ulang Brigadir J Minta Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya memberikan solusi terkait autopsi ulang Brigadir J.

Mabes Polir meminta kuasa hukum Brigadir J untuk mengajukan Ekshumasi.

Ekshumasi ialah pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Seperti diketahui, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.

Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Ekshumasi adalah pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Satu alasan dilakukannya pembongkaran kuburan tersebut yakni untuk autopsi ulang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.

Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," ujarnya.

Baca juga: Bharada E Ternyata Tak Bisa Dituntut Soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK Beri Kritik Keras ke Polri

Baca juga: Ada Video Brigadir J Tewas? Pengacara Kamaruddin Beberkan Bukti Baru : Dia Disiksa dan Dianiaya

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku ragu atas otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan otopsi ulang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved