Berita Prabumulih
Kejari Prabumulih Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia, Ini Modusnya
Kejari Prabumulih menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2022.
Dua tersangka ditetapkan yakni inisial DK yang merupakan PPK proyek pengadaan baju olahraga di dinas kesehatan dan inisial DMS yang merupakan pihak swasta atau pelaksana kegiatan pengadaan.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Prabumulih Roy RiyadiSH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karsa SH MH dan Kasi Pidsus M Arsyad dalam rilis pada Selasa (19/7/2022).
"Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang yang dengan bukti itu membuat teranf tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup itu maka ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka yakni inisial BK selaku PPK dan DMS selaku pihak swasta," tegas Kajari.
Kajari Prabumulih menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada dinas kesehatan.
"Nilai dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp 1,016 miliar yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah," jelasnya dalam rilis di aula Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Roy mengungkapkan, terhadap para tersangka akan disangkakan lasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Kajari menambahkan, kedua tersangka saat ini dititip ditahan di Rutan kelas IIB Prabumulih.
"Untuk para tersangka sejak hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan kelas IIB Prabumulih," tegasnya.
Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Ernalis Guru MTs Negeri 1 Prabumulih Tewas Ditabrak Pelajar SMK
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu kejaksaan negeri Prabumulih melakukan peningkatan status perkara dugaan korupsi pengadaan baju kaos untuk lansia di tubuh Dinas Kesehatan kota Prabumulih.
Perkara telah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih dan telah memeriksa 12 saksi pada saat itu.