Berita Kriminal
Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis oleh Tim Mia Amiati, Anak Kiai Jombang Terancam Penjara 12 Tahun
Mas Bechi diyakini para jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mas Bechi diyakini para jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santri.
Tim Mia Amiati akhirnya mendakwa Mas Bechi dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Mas Bechi diantaranya Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP. Ancamannya pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara.
Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
Sekitar sejam lamanya sidang agenda dakwaan Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi), terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang memimpin 10 orang JPU dalam sidang tersebut, tampak keluar dari pintu ruang sidang yang digelar tertutup sekitar pukul 10.30 WIB.
Di hadapan awak media, Mia Amiati menegaskan, MSAT atau terdakwa yang biasa disapa Mas Bechi itu didakwa dengan pasal berlapis.
"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," kata Mia Amiati di depan Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
Di singgung mengenai jumlah korban atau pelapor dalam kasus tersebut. Mia Amiati menyebutkan, jumlah pelapor dalam kasus tersebut berjumlah satu orang.
"Jumlah korban hanya 1 korban," ungkapnya.
Kendati demikian, Mia Amiati tetap akan mengikuti jalannya proses sidang yang sudah mulai bergulir.
Pada Senin (25/7/2022) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dalam agenda eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.