Berita Nasional

Sosok Gede Pasek Suardika Jadi Pengacara Bechi Anak Kiai Jombong Terdakwa Pencabulan, Debat Jaksa

Ada sosok menarik perhatian di sidang M Subzi Azal alias Mas Bechi kiai anak jombang terdakwa kasus pencabulan.Sosok tersebut adalah Gede Pasek Suar

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/HERUDIN
Gede Pasek Suardika jadi Kuasa Hukum Anak Kiai Jombang 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ada sosok menarik perhatian di sidang M Subzi Azal alias Mas Bechi kiai anak jombang terdakwa kasus pencabulan.

Sosok tersebut adalah Gede Pasek Suardika eks demokrat ternyata jadi kuasa hukum Bechi.

Adapun sosok Gede Pasek tidak asing di panggung politik tanah air. 

Dia adalah mantan petinggi Partai Demokrat dan anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat

Gede Pasek juga dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum setelah keluar dari Partai Demokrat. 

Seusai persidangan, Made Pasek Suardika keberatan dua hal dalam sidang perdana ini. 

Bechi cabul anak kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati masih dilakukan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang
Bechi cabul anak kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati masih dilakukan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang (ist)

Pertama tentang persidangan yang digelar online tanpa pemberitahuan ke pihaknya.

Baca juga: Kabar Terbaru Meli Dedi Sikok Bagi Duo, Diserempet Mobil Pulang MC di Hajatan

"Kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan semua. Toh tertutup, kita berkerumun begini gak pa pa, kenapa mencari keadilan gak berani," kata Mase Pasek Suardika yang juga mantan jurnalis.

Setelah melalui perdebatan dengan jaksa penuntut umum, akhirnya majelis hakim menengahi agar masing-masing pihak mengajukan surat dengan argumentasinya. 

Keberatan lain, lanjut Made Pasek, terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang hingga hari ini belum diterimanya. 

"Ngapaian sulit hal-hal seperti itu. Itu kan hal-hal dasar dalam KUHAP Jadi buka aja semuanya,

"Apakah peristiwa itu fakta, atau fiktif, itu kan teruji," katanya. 

Made Pasek juga membocorkan sedikit dari dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Menurutnya, perkara ini sumir karena di media ramai disebutkan bahwa ada belasan atau lima orang yang menjadi korban. 

Namun, kenyataannya hanya ada satu korban yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved