Berita Palembang
Ayah Rudapaksa Anak Kandung Puluhan Kali di Palembang, Korban Masih SMP Usia 14 Tahun
Seorang ayah merudapaksa anak kandungnya hingga puluhan kali. Korban masih SMP usia 14 tahun diperkosa sejak awal 2021 lalu.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ayah rudapaksa anak kandung puluhan kali dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Gandus Palembang, Senin (18/7/2022).
Korban asusila dari perbuatan rudapaksa ayah kandung ini seorang remaja usia 14 tahun yang tercatat pelajar di salah satu SMP.
Tindakan rudapaksa yang dilakukan ayah kandung ini sudah terjadi sejak awal tahun 2021 lalu.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku usai ibu korban bersama korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang. Pelaku berinsial Kms Ai (37) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
"Pelaku kami amankan di kediamannya. Korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, aksi keji dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun terakhir," ujar Kapolrestabes Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, Senin (18/7/2022).
Pelaku kerap melampiaskan nafsu birahinya ketika sang istri tidak ada di rumah. Ia mengendap-endap masuk ke dalam kamar anaknya dan melakukan aksinya ketika korban terlelap.
Baca juga: Warga Desa Cinta Jaya Keluhkan Sungai Pedamaran Tercemar Limbah, Air Keruh Berbusa Bau Busuk,
Dari laporan ibu korban pelaku melakukan perbuatan keji itu sebanyak kurang lebih 30 kali sejak tahun 2021.
"Kejadian yang terakhir terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB di kamar tidur korban. Dengan cara terlapor masuk ke dalam kamar korban lalu membangunkan anak korban serta menyuruh korban agar jangan ribut, " katanya.
Pelaku kerap mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban dan memegang barang bukti berupa surat VER.
Korban yang tidak tahan lagi dengan kejadian yang dialaminya menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Polrestabes Palembang dan diancam pasal pasal UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dan kini kami tahan dan selanjutnya diproses , " katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.