Kepala BPN Palembang Ditangkap

Sosok Norman Subowo Kepala BPN Palembang Ditangkap Terlibat Mafia Tanah, Alumni ITB

Sosok Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Norman Subowo ditangkap karena terlibat sebagai Mafia Tanah perusak bangsa.

"Hati-hati dengan mafia tanah. Sekali lagi, hati-hati mafia tanah," kata pria berkumis tebal ini.

Cara lapor mafia tanah

Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) dan membuat hotline pengaduan masyarakat untuk membongkar kasus mafia tanah.

Satgas yang dibentuk terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Orang yang merasa menjadi korban mafia tanah dapat mengadukan kasusnya ke nomor pengaduan 08128171998.

"Kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI. Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban, dapat melapor," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (19/2/2021). 

Fadil menambahkan, sebagaimana perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, satgas mafia tanah yang telah dibentuk akan bekerja untuk melindungi masyarakat atas haknya.

Satgas mafia tanah itu tak segan menangkap aktor di balik kasus tersebut, meski sekalipun dilindungi pihak lain.

"Bapak Kapolri sudah memerintahkan agar satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah, siapapun dalangnya dan siapapun bekingnya," kata Fadil.

Sedangkan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin meminta seluruh jajaran untuk memberantas mafia tanah.

Dia meminta seluruh jajaran di daerah membuka pintu seluas-luasnya untuk menyerap laporan masyarakat yang berhadapan dengan mafia tanah.

Hotline ditujukan untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka Hotline Pengaduan di 081914150227 Langkah di tingkat pusat ini diharapkan diikuti oleh jajaran di level daerah.

“Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah”

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved