Berita Selebriti

AKBP Brotoseno Dipecat Dari Polri, Tata Janeta Beri Suntikan Dukungan: Aku Mencintaimu Suka dan Duka

Suami Tata Janeta, AKBP Raden Brotoseno dipecat secara tak terhormat dari Polri. Tata Janeeta istri berusaha memberikan suntikan semangat dan dukungan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna

Brotoseno sempat dipidana atas kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Meski dipidana atas kasus korupsi, Brotoseno tak dipecat dari kepolisian. Hal inilah yang membuat publik jadi heboh.

Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

Sidang KKEP PK dilaksanakan padaJumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB dan memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian.

Adapun Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.

Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.

"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," katanya.

Sekelumit Perjalanan AKBP Brotoseno

Nama AKBP Brotoseno menjadi populer setelah dirinya menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artikel telah tayang di Tribunlampung.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved