Berita Muratara
Warga Binaan Lapas Surulangun Rawas Boleh Dikunjungi, Berikut Syarat Lengkapnya
Kunjungan Warga Binaan Lapas Lapas Kelas III Surulangun Rawas Muratara dibuka, Berikut Syarat Kunjungan.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini sudah membuka kembali layanan kunjungan narapidana (napi) secara langsung.
Sebelumnya sejak dua tahun lalu atau persisnya pada Maret 2020, Lapas Surulangun Rawas tidak menerima kunjungan napi karena pandemi Covid-19.
Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha mengatakan kini sudah ada surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang pelaksanaan kunjungan tatap muka antara napi dengan keluarganya.
"Mulai hari ini kita sudah buka lagi kunjungan tatap muka, sudah ada surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan. Napi dan keluarganya sekarang sudah bisa bertemu langsung," kata Indra Yudha, Kamis (14/7/2022).
Meski sudah dibolehkan, lanjut Yudha, namun ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh keluarga napi yang akan berkunjung.
Syarat-syaratnya adalah pengunjung mesti keluarga inti maksimal tiga orang, serta harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap sampai dosis ketiga atau booster.
"Kalau belum vaksin tidak bisa, terus kalau baru vaksin satu atau dua harus ada surat rapid antigen yang menyatakan negatif Covid-19," terang Yudha.
Selain itu, kata dia, untuk mengunjungi tahanan syaratnya sama seperti kunjungan napi, tetapi ditambah juga harus ada surat izin dari instansi yang menahan.
"Misalnya tahanan polisi harus ada izin Polres atau Polsek, tahanan Jaksa harus ada izin kejaksaan, kalau dia tahanan hakim ya harus ada izin dari pengadilan. Kalau dia sudah jadi napi, tidak perlu izin," katanya.
Yudha mengatakan, selama ini walaupun ada larangan mengunjungi napi, namun pihaknya tidak menghilangkan hak napi untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Baca juga: Update Sidang Kasus Bawaslu Muratara, Eksepsi Paulina Ditolak Majelis Hakim
Lapas Surulangun Rawas menyediakan layanan komunikasi secara virtual atau melalui video call yang sarananya sudah disiapkan di dalam Lapas.
"Selama ini kita ganti dengan layanan video call, sehingga napi dan keluarganya bisa berkomunikasi dari jarak jauh," katanya.