Berita Lubuklinggau

Update Sidang Kasus Bawaslu Muratara, Eksepsi Paulina Ditolak Majelis Hakim 

Sidang Kasus Bawaslu Muratara digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Terdakwa Paulina saat menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang Kasus Bawaslu Muratara digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak esepsi Paulina.

Paulina merupakan satu dari delapan terdakwa dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020.

Dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel merugikan uang negara sebesar 2,5 Milyar rupiah.

Sidang Tipikor ini dipimpin Majelis Hakim Efirata Tarigan, dan Hakim anggota Waslam makhsid dan Hadrian Angga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Husni Mubaroq mengatakan hasil sidang putusan sela terkait eksepsi terdakwa Paulina ditolak.

"Dalam putusannya Hakim PN Tipikor Palembang menyatakan keberatan (ditolak) dari terdakwa tidak diterima," kata Yuriza saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (14/7/2022).

Lanjutnya, Hakim PN memerintahkan Penuntut Umum (PU) melanjutkan pembuktian Perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Selanjutnya  agenda minggu depan adalah pokok perkara ada 13 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum

Terpisah, Kuasa hukum paulina, Widodo SH menerangkan sangat menyayangkan eksepsi yang mereka ajukan tidak diterima atau ditolak majelis hakim dengan berbagai macam pertimbangan.

"Selanjutnya kami dari kuasa hukum terdakwa paulina walaupun nanti kami keberatan terhadap putusan ini akan kami ajukan pada pokok perkara nanti," ungkapnya.

Baca juga: Kebakaran di Lubuklinggau Tadi Malam, Uang Rp 40 Juta Milik Rudi Terbakar

Dia mengungkapkan untuk langkah selanjutnya, hasil putusan majelis hakim tersebut pihaknya akan menggelar rapat lebih dulu dengan kuasa hukum yang lainya.

"Mungkin kami dalam pokok perkara nanti setelah saksi jaksa penuntut umum kami juga akan hadirkan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa Paulina," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved