Berita Lubuklinggau
Update Sidang Kasus Bawaslu Muratara, Eksepsi Paulina Ditolak Majelis Hakim
Sidang Kasus Bawaslu Muratara digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang Kasus Bawaslu Muratara digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak esepsi Paulina.
Paulina merupakan satu dari delapan terdakwa dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020.
Dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel merugikan uang negara sebesar 2,5 Milyar rupiah.
Sidang Tipikor ini dipimpin Majelis Hakim Efirata Tarigan, dan Hakim anggota Waslam makhsid dan Hadrian Angga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Husni Mubaroq mengatakan hasil sidang putusan sela terkait eksepsi terdakwa Paulina ditolak.
"Dalam putusannya Hakim PN Tipikor Palembang menyatakan keberatan (ditolak) dari terdakwa tidak diterima," kata Yuriza saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (14/7/2022).
Lanjutnya, Hakim PN memerintahkan Penuntut Umum (PU) melanjutkan pembuktian Perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Selanjutnya agenda minggu depan adalah pokok perkara ada 13 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum
Terpisah, Kuasa hukum paulina, Widodo SH menerangkan sangat menyayangkan eksepsi yang mereka ajukan tidak diterima atau ditolak majelis hakim dengan berbagai macam pertimbangan.
"Selanjutnya kami dari kuasa hukum terdakwa paulina walaupun nanti kami keberatan terhadap putusan ini akan kami ajukan pada pokok perkara nanti," ungkapnya.
Baca juga: Kebakaran di Lubuklinggau Tadi Malam, Uang Rp 40 Juta Milik Rudi Terbakar
Dia mengungkapkan untuk langkah selanjutnya, hasil putusan majelis hakim tersebut pihaknya akan menggelar rapat lebih dulu dengan kuasa hukum yang lainya.
"Mungkin kami dalam pokok perkara nanti setelah saksi jaksa penuntut umum kami juga akan hadirkan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa Paulina," ujarnya.