Berita Kriminal

BNN Ungkap Ada 3 Anggota TNI dan 1 Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkotika

Aparat TNI dan Polri masih ada yang nyambi jadi bandar narkoba. Ada tiga prajurit TNI dan satu anggota Polri yang jadi dalang peredaran narkoba

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ada tiga prajurit TNI dan satu anggota Polri yang jadi dalang peredaran narkoba di Indonesia. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aparat TNI dan Polri masih ada yang nyambi jadi bandar narkoba.

Ada tiga prajurit TNI dan satu anggota Polri yang jadi dalang peredaran narkoba di Indonesia.

Hal itu dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN menemukan ada sejumlah personel TNI dan Polri yang masih terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy ada tiga oknum TNI dan seorang oknum Polri terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba dalam satu bulan terakhir.

“Dari 22 tersangka ada tiga orang oknum angota TNI dan satu orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata Kenedy dalam keterangan pers seperti disiarkan di Kompas TV, Kamis (14/7/2022).

Ia pun sangat menyayangkan masih adanya keterlibatan oknum aparat penegakan hukum pada kasus tindak pidana narkotika

Kenedy menjelaskan, BNN pada periode Juni sampai Juli 2022 berhasil melaksanakan Retrieve Process for Execution (RPE) narkotika sebanyak 11 kasus dengan total 22 tersangka.

Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. “Jadi ada 3 orang yang masih pengejaran saat ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, jumlah narkotika yang berhasil disita dalam waktu 1 bulan ada sekitar 3 ton dalam berbagai jenis.

Rinciannya, sebanyak 119 kilogram narkoba jenis sabu atau metafetamin dan 181 kilogram ganja.

“Untuk sabu atau metafetamin sebanyak 119 kilogram, ganja 181 kilogram. Jadi dalam 1 bulan ini BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika.” tuturnya

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved