Berita Kriminal Palembang

Dua Residivis di Palembang Kembali Berulah, Toko di Jalan Sudirman Jadi Sasaran

Polisi mengungkap Pencurian di Toko Marathon di Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Anca (kanan) dan Pauk saat diamankan dan hendak digiring ke ruang riksa Reskrim Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua juru parkir yang berjaga di samping toko Marathon melakukan pencurian mesin Dinamo AC bersama kabel listrik diamankan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka yakni M Hayadi alias Pauk (39) warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dan Arbiansyah alias Anca (33) warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Dari laporan korban Tjin Kwet Jong (77) di dampingi keluarganya yang diterima polisi, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka hari Senin (11/7/ 2022) sekitar pukul 05:30 WIB di Toko Marathon di Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.

Saat kejadian korban diberitahukan oleh saksi Bejo yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP) dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC berikut Kabel, lalu melaporkan pencurian itu ke korban. 

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian mesin dinamo AC dan kabel.

"Pelaku sudah kita amankan tadi malam di kediamannya masing-masing. Dan kini sedang di proses pemeriksaan untuk menyelidiki apakah ada lokasi-lokasi lainnya yang pernah dilakukan kedua tersangka saat ini sedang dikembangkan," kata Tri, Rabu (13/7/2022). 

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. 

"Pengakuan kedua tersangka sudah pernah di penjara dan hasil curian di jual uangnya di bagi berdua," ujarnya.

Salah seorang tersangka Anca mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian mesin dinamo AC dan kabel.

Ia berperan sebagai pengangkut AC dan mengawasi situasi. 

"Sudah dua hari kami mengintai lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian," katanya. 

Lanjutnya, hasil pencurian ini mesin dinamo AC dan kabel di jual di wilayah 23 Ilir. 

"Kami jual seharga Rp 350 ribu dan uangnya saya dapat bagian Rp 175 ribu," ujarnya. 

Baca juga: Menjajal Naik Angkutan Umum Feeder LRT Palembang, Begini Kesaksian Warga

Sebelumnya ia sempat terjerumus kasus narkoba selama 4,2 tahun kurungan penjara pada tahun 2012 lalu. 

Sedangkan tersangka Pauk juga mengakui ikut mencuri.

Dari pengakuan Pauk, ia juga sempat menjalani hukuman atas kasus senjata tajam. 

"Saya memanjat dari belakang lalu dengan obeng mencongkel pintu, kalau kabel panjangnya 20 meter dan dijual uangnya bagi dua," katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved