Berita Palembang

Plat Nomor Putih Kapan Berlaku di Sumsel, Ini Penjelasan Dirlantas Kombes Pratama

Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) putih dengan tulisan hitam akan mulai berlaku di Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH (kiri) didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo (kanan) menjelaskan soal Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam akan mulai berlaku di Sumsel, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam akan mulai berlaku di Sumsel. 

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo mengatakan, tujuan penggantian warna plat nomor atau TNKB, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam mengacu pada peraturan Polri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a). 

Dimana aturan tersebut berbunyi warna dasar TNKB untuk Ranmor Perseorangan, Badan Hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.

"Selain itu, untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwana dasar putih tulisan hitam," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Namun untuk pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumsel di Juli 2022 ini baru akan melakukan perubahan plat nomor atau TNKB dengan warna dasar putih dan tulisan hitam khusus kendaraan roda dua dan roda tiga. 

Adapun untuk proses kendaraan baru, dan kendaraan lama yang TNKB nya masih berlaku tetap masih menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis. 

Pratama menegaskan, kepada pemilik kendaraan tidak dibenarkan untuk mengubah sendiri plat nomornya. 

Sebab di TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun tertera di TNKB yang lama.

"Masyarakat jangan merubah sendiri plat kendaraan sampai plat lama masa berlakunya habis karena akan diberikan saksi hukum sesuai undang undang yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, Pratama juga menjelaskan,  masyarakat yang membeli kendaraan baru, kemungkinan masih bakal diberikan plat nomor yang lama. 

Sepanjang stok material yang lama masih ada.

Baca juga: Cuaca Sumsel Hari Ini 12 Jukli 2022 Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang, Palembang Hujan Ringan

Sebab Ditlantas tidak akan memberikan plat nomor yang baru karena akan menghabiskan dulu stok material plat nomor yang lama.

"Khusus untuk kendaraan roda empat, plat nomor atau TNKB warna dasar putih tulisan hitam baru akan dikeluarkan pada Agustus 2022 mendatang sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved