Berita Nasional

Polisi Bicara Soal Nasib Dua Petinggi ACT Pada Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610

Bareskrim Polri disebut bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ahyudin dan Ibnu Khajar. Polisi Bicara Soal Nasib Dua Petinggi ACT Pada Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi akhinrya bicara soal nasib dua petinggi ACT.

Hal itu tak lepas karena dugaan kasus penyelewengan pada dana korban Lion Air JT-610.

Yang terbaru, Bareskrim Polri disebut bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa gelar perkara itu nantinya bakal menentukan apakah kasus itu bakal dinaikan ke tingkat penyidikan.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Nurul menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah akan melakukan audit keuangan dari 2 sumber pendanaan yang dikelola ACT oleh akuntan. 

"Yakni pertama pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korbannya dengan total Rp138 miliar," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Pendiri ACT Ahyudin, Kasus Penyelewengan Dana Kompensasi Korban Lion Air

Baca juga: Fadli Zon Minta ACT Jangan Asal Dicabut Izin Kemensos: Jangan Asal Cabut Dong, Ulah Oknum Sistematik

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved