Berita Nasional
Wapres Ma'ruf Amin : Kurban dengan Hewan yang Terkena PMK Hukumnya Tidak Sah
Menurut Ma'ruf Amin, kurban dengan hewan yang terkena PMK dianggap tidak sah karena nantinya akan didistribusikan ke masyarakat luas.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) hukumnya tidak sah.
Pernyataan itu diungkap oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Menurut Ma'ruf Amin, kurban dengan hewan yang terkena PMK dianggap tidak sah karena nantinya akan didistribusikan ke masyarakat luas.
Oleh sebab itu Ma'ruf Amin mengimnau para penyedia hewan kurban untuk bisa menyediakan hewan yang sehat dan terbebas dari PMK.
“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah. Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” kata Wapres Ma'ruf, Sabtu (9/7/2022), dilansir laman resmi wapresri.go.id.
Lebih lanjut Wapres Ma'ruf menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad, atau sudah yang sangat dianjurkan.
Pasalnya, dengan berkurban kita bisa memberikan manfaat yang besar kepada orang lain.
“Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban,” tuturnya.
Selain itu, Wapres Ma'ruf menyatakan, menyembelih hewan kurban ini tidak hanya untuk pelaksanaan tuntutan agama saja.
Namun, juga sebagai bentuk bukti kepekaan sosial untuk berbagi dan peduli kepada sesama.
"Kurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama apalagi pasca pandemi seperti sekarang ini," ungkap Wapres Ma'ruf.
Kemenag Ingatkan Masyarakat soal Proses Penyediaan Daging Halal untuk Kurban
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban, terlebih di tengah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indoensia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki.
Pasalnya, menurut Mastuki, hukum menyembelih hewan kurban dalam Islamadalah sunnah muakkad.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Matsuki, Kamis (7/7/2022), dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Imbauan tersebut disampaikan Matsuki juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Matsuki menyebut permasalahan PMK di tengah pelaksanaan kurban ini harus menjadi perhatian, terutama terkait proses penyediaan daging halal.
"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal. Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” terang Matsuki.
Matsuki kemudian mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyediaan daging halal.
Di antaranya meliputi, pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.
Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.
Agar nantinya hewan kurban tersebut bisa tetap sehat saat dilakukan proses penyembelihan.
(Tribunews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya di Google News