Berita Nasional
Wapres Ma'ruf Amin : Kurban dengan Hewan yang Terkena PMK Hukumnya Tidak Sah
Menurut Ma'ruf Amin, kurban dengan hewan yang terkena PMK dianggap tidak sah karena nantinya akan didistribusikan ke masyarakat luas.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) hukumnya tidak sah.
Pernyataan itu diungkap oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Menurut Ma'ruf Amin, kurban dengan hewan yang terkena PMK dianggap tidak sah karena nantinya akan didistribusikan ke masyarakat luas.
Oleh sebab itu Ma'ruf Amin mengimnau para penyedia hewan kurban untuk bisa menyediakan hewan yang sehat dan terbebas dari PMK.
“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah. Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” kata Wapres Ma'ruf, Sabtu (9/7/2022), dilansir laman resmi wapresri.go.id.
Lebih lanjut Wapres Ma'ruf menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad, atau sudah yang sangat dianjurkan.
Pasalnya, dengan berkurban kita bisa memberikan manfaat yang besar kepada orang lain.
“Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban,” tuturnya.
Selain itu, Wapres Ma'ruf menyatakan, menyembelih hewan kurban ini tidak hanya untuk pelaksanaan tuntutan agama saja.
Namun, juga sebagai bentuk bukti kepekaan sosial untuk berbagi dan peduli kepada sesama.
"Kurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama apalagi pasca pandemi seperti sekarang ini," ungkap Wapres Ma'ruf.
Kemenag Ingatkan Masyarakat soal Proses Penyediaan Daging Halal untuk Kurban
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban, terlebih di tengah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indoensia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki.
Pasalnya, menurut Mastuki, hukum menyembelih hewan kurban dalam Islamadalah sunnah muakkad.