Berita Muratara

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan 7 Tahun Lalu di Muratara, Kasus Penembakan Asisten PT BSS

Anwar Hamzah alias Nuar (47), tersangka kasus pembunuhan yang terjadi 7 tahun lalu di Muratara itu sudah ditangkap polisi.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Polisi
Anwar Hamzah alias Nuar (47), warga Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya ditangkap polisi. Tersangka kasus pembunuhan asisten PT BSS yang terjadi 7 tahun lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Usai sudah pelarian Anwar Hamzah alias Nuar (47), warga Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi 7 tahun lalu itu sudah ditangkap polisi.

"Beliau kita tangkap kemarin, hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, Sabtu (9/7/2022).

Ia menjelaskan, anggota Polsek Karang Dapo mendapat informasi bahwa tersangka Nuar sedang berada di rumahnya setelah melarikan diri pasca-pembunuhan.

Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons lalu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Pratama beserta anggota lainnya untuk melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, tersangka Nuar berupaya ingin kabur, bahkan sempat bergulat dengan anggota kepolisian yang menyergap.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil ditangkap," kata AKBP Ferly.

Tersangka Tembak Korban Pakai Kecepek

Tujuh tahun silam atau persisnya pada Kamis 23 Juli 2015 sekira pukul 19.00 WIB, tersangka Nuar diduga membunuh Fredi Oscar Siahaan (31), karyawan perusahaan sawit PT BSS.

Kejadian itu terjadi di jalan poros perkebunan sawit PT BSS di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

Korban merupakan atasan tersangka di perusahaan tersebut.

"Korban statusnya karyawan di PT BSS sebagai Asisten, kalau tersangka sebagai buruh," kata Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons.

Tersangka dilaporkan telah menembak korban menggunakan senjata api laras panjang atau kecepek.

Waktu kejadian, korban melintas di TKP berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor dari arah bascamp PT BSS hendak ke Desa Biaro Lama.

Dalam perjalanan itu korban diduga ditembak oleh tersangka mengenai bawah ketiaknya sebelah kiri hingga tewas di tempat.

"Tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan atau merampas nyawa orang lain," katanya.

*Motif Diduga karena Dimarahi*

Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan itu karena dendam pada korban.

Tersangka diduga sakit hati karena ditegur dan dimarahi korban di tempat kerja.

"Tersangka menyimpan dendam dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban," katanya.

Baca berita lainnhya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved