Berita Palembang

VIRAL Aksi Pemalak Pecahkan Kaca Truk di Macan Lindungan, Ancam Parang Hingga Lempar Batu

Viral di sosial media video sebuah mobil truk di lempar parang terjadi di Jalan Macan lindungan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/plglipp
sebuah mobil truk di lempar parang terjadi di Jalan Macan lindungan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral di sosial media video sebuah mobil truk di lempar parang terjadi di Jalan Macan lindungan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Video itu beredar di sosial media akun instagram @Plglipp pada Jumat (8/7/2022) pukul 10.34 WIB.

Dalam rekaman yang beredar, nampak sebuah kaca mobil truk terlihat sudah pecah setelah dihancurkan oleh oknum tak diketahui.

Seorang pria yang juga merekam kejadian menyebut ada sebuah parang terletak dibagian bawah kursi mobil.

Parang itu diduga menjadi barang bukti perusakan mobil supir stuk.

Baca juga: Sujud Cium Kaki Ayah, Anak Sopir Angkot Jadi Lulusan Polisi Terbaik, Para Kapolda Ikut Menangis

Terlihat pecahan kaca sudah memenuhi bagian dalam mobil truk tersebut.

"Di Macan Lindungan pas lampu merah, ini pecah ada parangnya ketinggalan," ujar perekam.

Menilik kolom komentar, di kawasan tersebut truk yang kerap menjadi incaran aksi kejahatan hingga pemalakan. rata-rata truk yang berplat nomor polisi di luar Sumsel.

Baca juga: PENYEBAB Dicky Topan Pemain Sinetron Si Entong Meninggal Dunia, 2 Tahun Melawan Penyakit Ini

Menanggapi kejadian itu, Pihak Kepolisian Polsek Ilir Barat I Palembang belum mengkrocek lebih dahulu video tersebut dan akan segera menindaklanjuti.

Video memperlihatkan supir truk yang menjadi korban kejahatan itu bikin heboh di Palembang.

Tak sedikit yang menyebut jika biasanya pelaku pemalakan dengan leluasa memecahkan kaca mobil menggunakan martil atau palu dan memukul sopir.

Pihaknya juga mengimbau kepada sopir truk apabila menjadi korban pemalakan atau kejahatan untuk segera melapor.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved