Berita Kriminal Palembang
Tega Aniaya Keponakan Usia 6 Tahun, Paman di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Seorang Paman di Palembang Ditangkap Polisi karena Aniaya Keponakan berusia berusia 6 Tahun, Ini Kronologinya
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang paman tega menganiaya keponakannya sendiri hanya karena masalah sepele.
Tersangka E (40) warga Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, tanpa perlawanan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia diamankan Tim Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang karena melakukan penganiayaan anak dibawah umur inisial ED (6), keponakannya sendiri.
Dalam laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban LD (37) warga Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang
Kejadian menimpa anaknya terjadi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Berawal dirinya mendapat pesan video dari anaknya QU (10) bahwa ED menjadi korban penganiayaan.
Dalam video terlapor beberapa kali melakukan penamparan terhadap korban.
Tidak terima akhirnya pelapor mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Maretri Sianipar membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap anak.
Kronologi kejadiannya bermula ketika keduanya sedang bercanda, lalu tersangka hendak mengambil handphone kepada korban, tetapi korban marah dengan mukul dan mengeluarkan kata kotor, hal ini lah membuat tersangka merasa tersinggung.
"Hubungan tersangka dengan korban adalah paman dan keponakan. Jadi kejadiannya itu awalnya mereka bergurau antara paman dan keponakan, namun di tengah bercanda itu tersangka mendapat kata-kata kasar dari keponakannya, " kata Tri.
Karena emosi dengan perkataan korban, tersangka pun tega menganiaya dan memukuli keponakannya sendiri hingga korban mengalami luka lebam.
"Pelaku merasa tersinggung sehingga menampar korban berkali - kali, kejadian ini di rekam menggunakan handphone oleh anak korban lainnya. Dan mengirimkan ke orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang," jelasnya
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak.
"Apapun alasannya, perbuatan itu tidak dibenarkan. Tersangka terancam pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak, saat ini tersangka sedang di proses dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang," tegasnya.
Baca juga: Besok Lebaran Haji, Harga Cabai Merah Rp 140 Ribu per Kilo di Sejumlah Pasar di Palembang
Masih katanya, sesuai laporan korban inilah anggota langsung melakukan tindak lanjut dengan memeriksa keterangan saksi pelapor dan korban serta saksi lainnya, lalu mengamankan tersangka dan mengintrogasi tersangka.
"Barang bukti diamankan pakaian korban saat kejadian, pakaian tersangka saat kejadian," tutupnya.
