Bechi Cabuli Santri
Bechi Anak Kiai Jombang Cabuli Santri Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara
Moch Subchi Al Tsani atau mas Bechi bisa dihukum 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Dampak Bechi membuat ponpes milik ayahnya juga sudah dibekukan
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi akhirnya menahan Bechi anak Kiai yang cabuli santriwati.
Moch Subchi Al Tsani atau mas Bechi bisa dihukum 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Dampak Bechi membuat ponpes milik ayahnya juga sudah dibekukan.
Sejumlah santri ketakutan dan dijemput orangtuanya.
Penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.
Baca juga: Santriwati yang Tinggal di Rumah Bechi Ketakutan, Imbas Ponpes Shiddiqiyyah Dibekukan
Aspidum Sofyan Selle memastikan akan segera menindaklanjuti penyerahan tahap dua ini untuk segera bisa dibawa ke persidangan.
Mas Bechi akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Atau Pasal 288 tentang Persetubuhan atau jo 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2 tentang Pencabulan jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Kami akan segera limpahkan ke PM Surabaya dan akan tindak lanjut ke persidangan," tegas Aspidum dalam rilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).
Tiba di Mapolda Jatim Mas Bechi harus menjalani serangkaian pemeriksaan sidik jari untuk memastikan sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini.
"Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Kombes Pol Dirmanto juga memastikan kondisi Mas Bechi saat ini sudah berada di Rutan Medaeng, Surabaya.
Hal itu dilakukan untuk pertimbangan keamanan.