Berita Nasional
Vaksin Booster Jadi Syarat Melakukan Perjalanan, Kemenhub Siapkan Surat Edaran
Vaksin Booster Jadi Syarat Melakukan Perjalanan, Kemenhub Siapkan Surat Edaran Terkait
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Vaksin booster kini bakal menjadi syarat untuk melakukan perjalanan.
Bahkan, kini Kementerian Perhubungan bakal menyiapkan surat edaran terkait hal tersebut,
Hal ini tak lepas karena kasus Covid-19 yang kembali perlahan naik di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi adanya informasi mengenai rencana penerapanan wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, terkait rencana tersebut pihaknya masih melakukan diskusi bersama pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Ia juga menjelaskan, rencana kewajiban booster untuk syarat perjalanan transportasi ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan selama pandemi Covid-19.
“Surat edaran satgas penanganan Covid-19 juga dalam tahap penyiapan,” ucap Adita dalam keterangannya, Selasa (5/6/2022).
Baca juga: Fadli Zon Kritik Jokowi yang Persulit Rakyat, Vaksin Booster Syarat Wajib Perjalanan dan Masuk Mal
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Anggota DPR : Strategi Jokowi
Menurut Adita, penerapanan kebijakan booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat.
Pelaksanaan vaksinasi ini, lanjut Adita, akan dilakukan di simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
“Hal ini sempat kita lakukan sebelumnya, dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” kata Adita.
Adita pun mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
“Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah,” ucap Adita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
