Sidang Dodi Reza Alex
Sidang Dodi Reza Alex Hari Ini, Majelis Hakim Segera Jatuhkan Vonis Mantan Bupati Muba
Sidang Dodi Reza Alex Selasa (5/7/2022) agenda vonis. Mantan Bupati Muba ini terjerat kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek PUPR Muba.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang Dodi Reza Alex dijadwalkan hari ini, Selasa (5/7/2022). Majelis hakim akan membacakan vonis pada Mantan Bupati Muba tersebut.
Sidang Dodi Reza Alex yang tak lain adalah putra Mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, atas kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba.
Sidang vonis Dodi Reza Alex digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, tidak ada penjagaan ketat ataupun berbeda dalam mempersiapkan sidang ini.
Dari informasi dihimpun, sidang akan digelar antara siang atau sore hari ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara, membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar serta dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Jadwal LRT Palembang Masa Libur Sekolah dan Fornas Sumsel 2022, Sehari 12 Ribu-an Penumpang
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Menyikapi tuntutan itu, Dodi Reza merasa sangat keberatan.
Hal ini dia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (nota pembelaan) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).
"Sungguh suatu tuntutan dari Penuntut umum yang sangat kejam dan dipaksakan," ujarnya dalam sidang virtual yang diketuai hakim Yoserizal SH MH tersebut.
Diketahui, Dodi Reza terjerat kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp.1 miliar dan uang pengganti (UP) sebesar
Rp. 2,9 miliar serta dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.
"Sungguh sangat berat saya rasakan," kata Dodi Reza menyampaikan perihal tuntutan itu.
Diawal pledoinya, Dodi Reza membantah dengan tegas perihal uang sebesar Rp.270 juta yang didapat dari hasil OTT KPK bersamaan dengan ditangkap Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba.
Dia dengan tegas menyebut pernyataan terdakwa Herman Mayori yang menyebut uang tersebut diperuntukkan baginya adalah fitnah.