Tarif Listrik Terbaru 1 Juli 2022, Inilah 5 Golongan Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Naik

Adapun pelanggan PLN yang akan menerima kenaikan tarif listrik baru meliputi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, da

Editor: Moch Krisna
PLN
Ilustrasi PLN. Tarif PLN Bakal Naik Per 1 Juli 2022, Inilah Golongan Pelanggan Terima Dampak Kenaikan Tarif 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Resmi per 1 Juli 2022 tarif listrik naik untuk beberapa konsumsen PLN.

Peraturan kenaikan tarif listrik baru 2022 dikeluarkan kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Adapun pelanggan PLN yang akan menerima kenaikan tarif listrik baru meliputi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.

Baca juga: Dengan Listrik 3.500 VA, Pelanggan Bisa Gunakan 10 Alat Elektronik Bersamaan

Daftar Golongan Pelanggan yang Tarif Listriknya Naik

Berikut ini daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022:

PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen terus melaksanakan amanat dari pemerintah untuk memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat.
PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen terus melaksanakan amanat dari pemerintah untuk memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat. (Dokumentasi PLN)

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

Baca juga: Polsri Hasilkan Biopelet untuk Co-Firing Pembangkit PLN Sumsel, PLN Siap Dukung Biomassa Limbah

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta, serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Dilansir setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Perkembangan besaran 4 indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved