Berita Selebriti

Kecurigaan Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Tuding Ahmad Sahroni Suap Hakim? : Sesuai Pesanan

Adam Deni layangkan tudingan ada peran Ahmad Sahroni dibalik vonis dijatuhkan kepadanya.Penggiat media sosial Adam Deni diketahui mendapatkan hukuma

Editor: Moch Krisna
Instagram ahmadsahroni88/ist
Ahmad Sahroni dituding suap hakim demi vonis Adam Deni 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Adam Deni layangkan tudingan ada peran Ahmad Sahroni dibalik vonis dijatuhkan kepadanya.

Penggiat media sosial Adam Deni diketahui mendapatkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait UU ITE.

Adam Deni tegas menyebut hukuman dijatuhkan hakim berlebihan, Selasa (28/6/2022).

"Empat tahun, masih sesuai dengan pesanan," kata

"Pak polisi mohon maaf, saya ini bukan teroris," lanjutnya.

Adam Deni menjelaskan perasaannya usai mendengar putusan hakim soal vonisnya 4 tahun penjara.

"Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana. Tapi yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," ujar Adam Deni.

Ia menduga, Ahmad Sahroni melakukan tindakan suap dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adam Deni akui senang ditahanan lantaran bertemu Indra Kenz dan Doni Salmanan
Adam Deni akui senang ditahanan lantaran bertemu Indra Kenz dan Doni Salmanan (Tribunnews.com)

Untuk membuktikan dugaannya, ia meminta kuasa hukumnya untuk menelusuri apakah ada tindakan suap dalam kasus ini atau tidak.

"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," jelas Adam Deni.

Ahmad Sahroni beberkan alasan laporkan Adam Deni (Kolase Tribunnews/ Instagram @ahmadsahroni88 dan Instagram @adamdenigrk)
Lebih lanjut, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Atas kasus ini, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)

Profil  Adam Deni

Nama lengkap: Adam Deni Gearaka

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved