Berita Nasional
Polda Metro Jaya Akhirnya Bicara Soal Status Hukum Roy Suryo Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Laporan Kevin Wu atas kasus penistaan agama untuk pakar telematika Roy Suryo di Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya.
"Kemudian telah diterbitkan surat perintah tugas (penyidikan) terhitung 23 Juni 2022," ucapnya Selasa (28/6/2022).
Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, saat ini pihaknya telah mengagendakan klarifikasi saksi pelapor pada Kamis (30/6/2022) mendatang.
Kemudian pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli bahasa, agama, sosiologi, siber dan hukum pidana.
Sehingga nantinya dari keterangan saksi ahli ini akan menentukan apakah mantan Menpora itu ditetapkan tersangka atau tidak.
"Melakukan pengamanan barang bukti, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini kemudian juga sudah dilakukam koordinasi juga dengan Kejati DKI Jakarta dalam hal ini pihak JPU," ungkapnya.
Baca juga: Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Sebut Roy Suryo Harus Ditindak Sama Lakukan Penistaan Agama
Baca juga: Menko Luhut Temui Pemimpin Arab Bahas Penambahan Kuota Haji, Roy Suryo: Satu Kata Alhamdulilah, Haji
Tanggapan pihak Roy Suryo
Terkait laporan itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa pelapor salah menafsirkan pernyataan kliennya di sosial media saat mengunggah foto Candi Brobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Pitra, mantan Menpora itu menuliskan kata lucu ditunjukkan kepada netizen dan ditanggapi dengan pernyataan ambyar.
"Jadi kata lucu itu bukan ditunjukan kepada stupa tersebut, tetapi postingan netizen yang menurut mas Roy ambyar," kata Pitra, Selasa (21/6/2022).
Pitra berujar bahwa seharusnya pelapor berterima kasih kepada kliennya karena telah memberitahukan adanya meme tersebut.
Roy juga sudah memberi penjelasan bahwa foto tersebut sudah diedit oleh orang tidak bertanggungjawab dan Roy bukan orang pertama memposting.
"Sebelumnya, mas Roy mereetwet postingan orang lain," ujar Pitra.
Roy diakui Pitra saat itu mengritik dan protes terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur yang tembus di angka Rp 750.000.
Sehingga, orang yang patut dilaporkan dalam kasus ini bukan kliennya, tetapi orang yang membuat dan penyebar pertama, kedua dan ketiga.
berita nasional
Polda Metro Jaya
Kasus Roy Suryo
ROY SURYO
Candi Borobudur
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Alasan Gerindra Tolak Purnawiran AKBP Eko Setia Budi Penabrak Mahasiswa UI Jadi Calegnya : Arogan |
![]() |
---|
Pria di Medan Tega Bunuh Istrinya Karena Cemburu Terus Bermain MiChat, Nasib Pelaku Kini |
![]() |
---|
Ditolak Jadi Caleg, Nasib Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono Pelaku Tabrak Hasya Mahasiswa UI |
![]() |
---|
Terungkap Mobil Audi yang Menabrak Selvi Hingga Tewas, Bukan Milik Kompol D atau Istri Sirinya, Nur |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anak Anggota DPRD Wajo Pukul Tukang Parkir, Petugas Dishub Dinonjobkan, Nasib Pelakunya |
![]() |
---|