Berita Daerah
Langgar Syariat Islam, Empat Orang di Langsa Dicambuk Puluhan Kali, Kondisinya
Empat terdakwa telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Langsa.
TRIBUNSUMSEL.COM - Aceh merupakan wilayah yang menerapkan hukuman syariat islam.
Salah satu hal yang menjadi gambaran ialah hukuman cambuk.
Hukuman cambuk memang kerap kali diterapkan bagi mereka yang melanggar syariat.
Empat pelaku pelanggaran syariat Islam di Kota Langsa, Selasa (28/6/2022) dihukum cambuk 15 hingga 20 kali di hadapan umum halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa.
Empat terdakwa telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Langsa.
Baca juga: Penampakan Cambuk Sakti Siskaeee untuk Raup Cuan Miliaran dari Video Syur, Polisi: Ada 5700 Konten
Baca juga: Siskaeee Untung Rp 2 Miliar dari Jual Konten Vulgar di Tujuh Situs, Bawa Bukti Kostum Hingga Cambuk
Keempat terdakwa masing-masing TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk.
Kemudian, SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.
Lalu, dan SH warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali.
Terakhir, MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali.
Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah setempat.
Kepala Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, mengatakan, eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan efek jera bagi pelaku.
Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam, karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam. (*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Terdakwa Pelanggaran Syariat di Langsa Dicambuk 15-20 Kali, .