Berita Nasional
Reaksi Tak Biasa Nikita Mirzani Usai Izin Usaha Holywings di Jakarta di Cabut, Sebut Tentang Nafkah
Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Pencabutan dilakukan setelah DPMPTSP menerima rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan dalam peninjauan di lapangan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang kemudian menjadi dasar rekomendasi untuk dilakukannya pencabutan izin usaha.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya yakni Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK.
Kemudian, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.
3. Tanggapan Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani memberi tanggapan soal kasus Holywings.
Nikita diketahui merupakan salah satu pemegang saham Holywings.
Niki mengaku tidak tahu saat ditanya kabar pencabutan izin usaha Holywings.
"Enggak tahu gua, enggak tahu apa-apa. Yang jelas di HW (Holywings) enggak tahu apa-apa di sana," kata Nikita Mirzani di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.