Berita Palembang

Palembang Zona Kuning PMK Hewan Ternak, Mobilitas Hewan Kurban Diperketat

Kota Palembang zona kuning PMK hewan ternak, pemerintah membatasi mobilitas hewan ternak.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WIDYA TRI SANTI
Kota Palembang zona kuning PMK hewan ternak, pemerintah membatasi mobilitas hewan ternak. Gambar ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Status Kota Palembang zona kuning Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. Pemerintah tidak melakukan lockdown pada hewan kurban akan tetapi untuk mobilitas hewan kurban tetap diperketat.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang Sayuti menuturkan saat ini Palembang status zona kuning PMK hewan ternak.

Penetapan status zona kuning PMK ini dari hasil 21 hewan ternak yang dites PCR hanya ada 7 yang positif sedangkan 2 sudah dipotong dan sisanya sudah sehat.

Untuk gejala klinis (gejala ringan) hampir setiap rata-rata kandang kena gejala klinis.

"Tapi sampai sekarang 4.127 populasi yang sudah didata oleh tim satgas, sekarang yang sisa gejala klinis 192 ekor," kata Sayuti saat di konfirmasi, Senin (27/6/2022).

Semoga 192 gejala klinis bisa dapat pulih. Untuk sisa nya yaitu 3.910 rata-rata sudah sehat kembali.

Saat satu minggu setelah kena positif PMK di Kota Palembang, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang segera membentuk tim satgas bersama Polda dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang dipimpin langsung oleh Sekretaris daerah (Sekda) untuk pencegahan wabah PMK.

"Jadi di kondisi sekarang ini bukan zona merah tapi di katakanlah zona kuning. Jadi di Palembang tidak ada lockdown," ucapnya.

Baca juga: LIPSUS: Daging Diolah Jadi Kornet, Kurban Online Praktis, Proses Penyembelihan Sesuai Syariah

Akan tetapi masih tetap perketat mobilisasi. Kemarin masih rekomendasikan yang kurban, dengan syarat mereka harus menunjukkan surat kesehatan hewan dari dokter hewan, surat bahwa sapi nya sudah dikarantina 14 hari dan mengambil nya bukan di daerah zona merah, jika lengkap nanti boleh masuk.

Ada 5 yang sudah DPKP Palembang rekomendasikan akan tetapi yang mengesahkan tetap di Provinsi. Yaitu dengan memberikan surat rekomendasi SKH (Surat Kesehatan Hewan), menunjukkan surat sudah dikarantina selama 14 hari, dan berasal di wilayah bukan zona merah.

"Itupun kalau itu masuk itu sudah mendekati hari qurban. Mudah-mudahan populasi sekarang 4.127 cukup lumayan kalau kurang mungkin tidak terlalu banyak," ujarnya.

Pada tanggal 25 Juni 2022 malam, Satgas Provinsi dan Polda mengecek di RBH terkait pemotongan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved