Pendaftaran KIP Kuliah Universitas MDP 2022, Ini Link, Syarat dan Berkas yang Harus Dibutuhkan

Universitas Multi Data Palembang (MDP) telah membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
daftar.mdp.ac.id
Pendaftaran KIP Kuliah Universitas MDP Palembang Melalui link https://daftar.mdp.ac.id/ 

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); atau

6. Tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: 15 Caption Peringatan HUT Bhayangkara ke-76 Untuk Update Status Media Sosial

Persyaratan KIP Kuliah MDP

 

1. Mendaftarkan diri dan mengisi data pada aplikasi SIM KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

2. Mendaftar diri untuk mengikuti pendaftaran mahasiswa baru di Universitas MDP

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan Program KIP-Kuliah Universitas MDP

4. Mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan

Persyaratan Berkas KIP Kuliah MDP

1. Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar
2. Fotokopi Kartu Pelajar SMA/SMK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Legalisir Ijazah SMA/SMK
6. Legalisir hasil Nilai Ujian Nasional SMA/SMK
7. Legalisir Rapor kelas 10-12
8. Fotokopi Sertifikat/Piagam Penghargaan selama SMA/SMK
9. Fotokopi Kartu Keluarga
10. Daftar Penghasilan Orang Tua yang telah disahkan (RT/RW/Lurah/Camat)
11. Fotokopi Kartu KIP, PKH, KKS, dan atau DTKS (Jika Ada)
12. Surat Keterangan Tidak Mampu
13. Fotokopi Rekening Listrik 3 Bulan Terakhir
14. Fotokopi Rekening Air 3 Bulan Terakhir
15. Foto Keluarga
16. Foto Rumah Tampak Depan, Belakang Samping Kanan-Kiri, Ruang Tamu, Ruang Keluarga, Ruang Dapur, Ruang Kamar
17. *Fotokopi berkas menggunakan kertas ukuran F4 (legal/folio)
18. *Pas foto, foto keluarga, dan foto rumah ditempelkan/dicetak pada kertas ukuran F4 (legal/folio)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved