Sidang Dodi Reza Alex Noerdin

Sidang Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, Karir Saya hancur, Keluarga Saya Menderita

Sidang kasus yang menjerat Kasus Dodi Reza Alex Noerdin berlangsung hari ini, Kamis (23/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang Dodi Reza Alex, mantan Bupati Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus yang menjerat Kasus Dodi Reza Alex Noerdin berlangsung, Kamis (23/6/2022). 

Agenda sidang kali ini, Dodi reza Alex Noerdin membacakan Pledoi (nota pembelaan) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dodi Reza Alex, mantan Bupati Muba secara gamblang menyebut tuntutan 10 tahun 7 bulan penjara yang dijatuhkan JPU terhadapnya sangat kejam. 

"Sungguh suatu tuntutan dari Penuntut umum yang sangat kejam dan dipaksakan," ujarnya dalam sidang virtual yang diketuai hakim Yoserizal SH MH tersebut. 

Diketahui, Dodi Reza terjerat kasus  dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp.1 miliar dan uang pengganti (UP) sebesar Rp. 2,9 miliar serta dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana. 

"Sungguh sangat berat saya rasakan," kata Dodi Reza menyampaikan perihal tuntutan itu. 

Diawal pledoinya, Dodi Reza membantah dengan tegas perihal uang sebesar Rp.270 juta yang didapat dari hasil OTT KPK bersamaan dengan ditangkap Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba. 

Dia dengan tegas menyebut pernyataan terdakwa Herman Mayori yang menyebut uang tersebut diperuntukkan baginya adalah fitnah. 

"Kejadian OTT di Sumatera Selatan, ketika saya sedang berada di Jakarta, adalah kejadian yang melibatkan staf saya Herman Mayori dan Eddy Umari bersama seorang pengusaha yang belakangan baru saya tahu bernama Suhandy. Pada saat kejadian tersebut, Herman Mayori berkilah bahwa uang OTT Rp. 270 juta itu diperuntukkan bagi saya, sebuah fitnah yang menyeret saya sehingga saya ikut diamankan di Jakarta," 

"Belakangan, di BAP penyidikan dan fakta persidangan, Herman Mayori mengakui bahwa uang itu memang diminta oleh dia dan diperuntukkan bagi dia. Tapi nasi sudah menjadi bubur, akibat fitnah tersebut saya ikut ditangkap. Karir saya hancur, keluarga saya menderita, dan cita-cita luhur untuk membangun daerah yang saya cintai kandas," ucapnya. 

Selain itu, Dia juga membantah uang  sebesar Rp.1,5 M hasil temuan KPK. 

Serta membantah menerima uang sebesar Rp. 2.011.550.000,00 pada tahun 2020 dan Rp. 600 juta pada tanggal 19 Januari 2021 dari Suhandy melalui Eddy Umari dan Herman Mayori sebagai commitment fee guna mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dia juga mengaku bingung dengan adanya uang sebesar Rp.300 juta yang disebut telah dia terima pada bulan Maret 2021 dari Herman Mayori melalui Badruzaman yang merupakan setoran fee dari kontraktor bernama Suhandy (terpidana). 

Padahal menurutnya, uang tersebut  tidak pernah didakwakan sebelumnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved