Berita Selebriti

Sengkarut Kasus Nikita Mirzani, Beda Pernyataan Polisi dan Kejari Soal Status Nyai jadi Tersangka

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik masih menjadi teka-teki.

Editor: Weni Wahyuny

Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Shinto.

Pada saat itu, ia mengatakan bakal mengecek terlebih dahulu ke Polresta Serang Kota.

"Kami coba cek ke Polresta Serang Kota, berkenan langsung ke Kapolres ya," kata Shinto, Jumat (17/6/2022).

Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan bahwa segala informasi soal Nikita Mirzani dikelola Polda Banten.

"Selamat siang. Untuk informasi publik Nikita Mirzani dikelola oleh Bidhumas Polda Banten," tutur Iwan kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Viral Video Lawas Dirinya Nyanyi Selalu Salah, Netizen Sedih

Dalam kesempatan berbeda, tetapi hari yang sama, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengaku akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Iwan Sumantri, Jumat.

Wahyu menegaskan, pada saat itu, Nikita Mirzani statusnya masih sebagai saksi dan belum jadi tersangka.

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.

Nikita Mirzani. Status Nikita Mirzani jadi tersangka masih jadi teka-teki. ADa polisi yang sebut masih jadi saksi, ada pula kejaksaan yang sebut sudah menerima surat penetapan tersangka
Nikita Mirzani. Status Nikita Mirzani jadi tersangka masih jadi teka-teki. ADa polisi yang sebut masih jadi saksi, ada pula kejaksaan yang sebut sudah menerima surat penetapan tersangka (youtube/TS Media)

3. Pernyataan Kejari Serang

Namun, pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam Polri Cari Keadilan dan Minta Perlindungan, Buntut Rumah Dikepung?

Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved