Berita Selebriti
Sengkarut Kasus Nikita Mirzani, Beda Pernyataan Polisi dan Kejari Soal Status Nyai jadi Tersangka
Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik masih menjadi teka-teki.
Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Shinto.
Pada saat itu, ia mengatakan bakal mengecek terlebih dahulu ke Polresta Serang Kota.
"Kami coba cek ke Polresta Serang Kota, berkenan langsung ke Kapolres ya," kata Shinto, Jumat (17/6/2022).
Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan bahwa segala informasi soal Nikita Mirzani dikelola Polda Banten.
"Selamat siang. Untuk informasi publik Nikita Mirzani dikelola oleh Bidhumas Polda Banten," tutur Iwan kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Viral Video Lawas Dirinya Nyanyi Selalu Salah, Netizen Sedih
Dalam kesempatan berbeda, tetapi hari yang sama, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengaku akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Iwan Sumantri, Jumat.
Wahyu menegaskan, pada saat itu, Nikita Mirzani statusnya masih sebagai saksi dan belum jadi tersangka.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.

3. Pernyataan Kejari Serang
Namun, pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam Polri Cari Keadilan dan Minta Perlindungan, Buntut Rumah Dikepung?
Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.
Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.