Berita Selebriti
Sengkarut Kasus Nikita Mirzani, Beda Pernyataan Polisi dan Kejari Soal Status Nyai jadi Tersangka
Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik masih menjadi teka-teki.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik masih menjadi teka-teki.
Sebelum beredar kabar Nikita Mirzani jadi tersangka, rumah Nyai, sapaan sang aktris, didatangi sejumlah polisi pada Kamis, (16/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Namun polisi gagal membawa Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan.
Tak lama dari peristiwa itu, beredar surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 17 Juni 2022, dengan pelapornya adalah Dito Mahendra.
Namun, pada sore harinya, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyambangi Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Tersangka, Berawal dari Instastory dan Dilaporkan Dito Mahendra UU ITE
Di hari itu pula, kabar Nikita Mirzani jadi tersangka dibantah oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Namun pada Rabu (22/6/2022), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyebut sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Hingga kini status Nikita Mirzani dalam laporan Dito Mahendra masih menjadi misteri.
Berikut beda pernyataan antara pihak kepolisian dengan Kejari Serang terkait kabar Nikita Mirzani jadi tersangka :
1. Beredarnya surat penetapan tersangka
Satu hari setelahnya, 17 Juni 2022, tersebar di berbagai grup WhatsApp soal surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Tertulis, surat ketetapan tersebut bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022.
Surat itu tampak ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.
Surat tersebut menyebutkan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Baca juga: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Polri Soal Rumah Dikepung Polisi: Ada Oknum
2. Pihak kepolisian