Teddy Meilwansyah Pj Bupati OKU
Lantik Pj Bupati OKU Teddy dan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan, Pesan Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru melantik dua Penjabat (Pj) Bupati OKU dan Muara Enim di Griya Agung pukul 19.30 WIB, Kamis (23/6/2022)
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumsel Herman Deru melantik dua Penjabat (Pj) Bupati sekaligus di Griya Agung pukul 19.30 WIB, Kamis (23/6/2022)
Pj Bupati yang dilantik yaitu Teddy Meilwansyah sebagai Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kurniawan sebagai Pj Bupati Muara Enim.
"Selamat kepada Kurniawan dan Teddy Meilwansyah yang telah resmi dilantik menjadi Pj Bupati," kata Deru saat acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pj Bupati Muara Enim dan OKU di Griya Agung.
Deru mengatakan, jabatan ini berlaku sejak dilantik sampai pada saatnya satu tahun paling lama.
Namun tidak menutup kemungkinan kurang atau lebih dari satu tahun.
"Saya ambil tindakan yang saya anggap perlu. Diera melandai pandemi harus gass poll, karena bupati-bupati ini harus mengekselerasi dengan yang lain," katanya
Menurutnya, meskipun dalam tupoksi Plh, Pj, mempunyai kewenangan yang sama karena dibawah kontrol gubernur,
tapi kalau Pj dipenuhi hak-hak sebagai bupati.
Namun dalam kinerja, setidaknya harus melaporkan setiap tiga bulan ke gubernur untuk mengontrol bahwa Pj merupakan pejabat karir maka jabatan defenitif masih tetap dan diisi dulu Plt.
"Mengingatkan bawa saudara-saudara sekalian adalah ASN yang diberikan tugas sebagai bupati dan berinteraksi dengan legislatif. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Pemimpin pemerintahan adalah kepala daerah," katanya
Menurutnya, didalam tupoksi ada diskresi, bawah tidak semua termaktub dalam sebuah aturan, belum semua tercover maka disesuaikan saja dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing yang sesuai dengan undang-undang serta kondisi yang ada.
Muara Enim dan OKU punya kondisi yang berbeda meskipun tetangga.
Bisa adat istiadat meskipun serupa, dan berbeda juga sumberdaya alam, karakteristik masyarakat dan lain-lain.
Jadi tidak bisa berkutat berdasarkan tupoksi, tapi bisa fleksibel melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin pemerintahan.
"Ketika memimpin pemerintahan, artinya sudara pejabat tertinggi, tapi tidak boleh semena-mena, ada aturan yang menaungi kita jangan pernah melakukan hal-hal yang diluar etika," katanya
Menurut Deru, tetap ada etika meskipun bupati diberikan hak untuk mutasi, tapi dilihat sesuai kebutuhan. Tidak bisa juga setelah dilantik dan menganti si A si B, anda ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan.