Berita PALI

Pembunuhan Pasutri Berawal Minta Rambutan, Pemuda di PALI Divonis Seumur Hidup

Diding Arianto (25) Pelaku pembunuhan Pasutri di Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi PALI divonis hakim Seumur Hidup.

SRIPOKU/REIGAN
Diding Arianto (25) terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) di Talang Tumbur PALI akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Diding Arianto (25) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Pembunuhan pasutri sempat menggemparkan masyarakat di wilayah Bumi Serepat Serasan pada awal Tahun 2022.

Pasutri Lansia yang menjadi korban pembunuhan di wilayah Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi ditemukan tidak bernyawa di rumahnya dengan kondisi bersimbah.

Terdakwa Diding Arianto warga Talang Baru divonis pengadilan negeri Muara Enim seumur hidup melalui persidangan yang digelar pada akhir bulan April 2022 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Pidum D Pranoto, Selasa (21/6/2022).

Menurut Dwi, tersangka merupakan pelaku tunggal penganiayaan terhadap Marsidi (80) dan Sumini (69) yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia di vonis seumur hidup dan sempat melakukan banding. 

"Pihak terdakwa sempat banding, namun putusan tetap menjauhkan seumur hidup atas terdakwa akibat perbuatannya." Jelas Dwi Pranoto.

Saat ini, lanjut dia, terdakwa telah menempati Rumah Tahanan (Rutan) Muara Enim untuk menjalankan hukuman.

Mengetahui vonis seumur hidup, Ledian tetangga korban mengatakan bahwa hukuman itu layak didapatkan oleh terdakwa yang saat ini sudah berstatus terpidana. 

"Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat lain. Jangan karena emosi sesaat berujung dibalik jeruji besi. Dan putusan pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup sudah layak diterima pelaku," katanya. 

Diding Arianto Dendam Diomeli 

Diding Arianto (27) warga Talang Baru kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi ditangkap polisi usai membunuh pasutri Sumini (65) istri dari Marsidi (80).

Diketahui, motif tersangka mempunyai dendam akibat diomeli korban bernama Marsidi (80) warga Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Barat saat tersangka meminta rambutan.

Berdasarkan itu, tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban serta istrinya.

Rencana tersangka pun dilakukan pada Minggu malam (2/1/2022) lalu.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengintai sekeliling rumah lalu mencongkel dinding rumah bagian belakang korban dengan kayu. 

Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka menemukan sebilah kapak lalu menuju kamar korban yang tengah tertidur. 

Mulanya, tersangka mendekati Sumini (65) istri dari Marsidi (80)

Sumini saat itu tengah tertidur lelap dengan posisi miring arah kanan dikamarnya yang terpisah dengan kamar suaminya. 

Tersangka tanpa basa basi langsung membacok ke arah bagian leher dan kepala korban dengan kapak yang digenggamnya. 

Kemudian,tersangka mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi telentang. 

Tanpa pikir panjang lagi, tersangka membacok ke arah muka korban secara membabi buta karena pikirannya sudah tertutup dendam. 

Mengetahui korban Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka kembali mendatangi korban Sumini lalu menariknya ke ruang tengah. 

Setelah itu, tersangka juga menarik korban Marsidi ke ruang tengah disatukan dengan korban Sumini. 

Lagi-lagi, tersangka membacokan kapaknya kearah dada korban Marsidi lalu ditarik kebagian parut sehingga perut korban terbelah, padahal korban telah meninggal dunia. 

"Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, Rabu.

Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.

"Korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan." Jelasnya.

"Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya lagi.

Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. 

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri.

Namun tersangka berupaya melawan sehingga  dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian." Ujarnya. (SP/REIGAN)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved