Berita Muratara
Kapan Layanan Kunjungan Lapas Surulangun Rawas Muratara Dibuka, Ini Penjelasan Kalapas
Sempat ditiadakan selama Covid-19, terkait layanan kunjungan Lapas Surulangun Rawas Muratara segera dibuka. Ini kata Kalapas Indra Yudha.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha menuturkan kapan layanan kunjungan Lapas Surulangun Rawas dibuka.
Selama beberapa waktu layanan kunjungan Lapas surulangung Rawas memang ditiadakan selama pandemi Covid-19.
Namun, Lapas Kelas III Surulangun Rawas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) segera membuka kembali layanan kunjungan lapas bagi keluarga narapidana (napi).
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginstruksikan seluruh Lapas agar tidak menerima kunjungan napi.
"Iya sebentar lagi sudah bisa lagi mengunjungi warga binaan, tapi untuk sekarang instruksinya belum ada, jadi masih tidak boleh," kata Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan, peniadaan layanan kunjungan napi di Lapas Surulangun Rawas berlaku sejak pandemi Covid-19.
Layanan kunjungan napi akan dibuka kembali setelah adanya instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan.
Meski demikian, kata Yudha, Lapas Surulangun Rawas menyediakan layanan video call yang sarananya sudah disiapkan di dalam Lapas.
"Jadi kita ganti dengan layanan video call, sehingga napi dan keluarganya bisa bertatap muka tapi dari jarak jauh," katanya.
Baca juga: Mularis Djahri Eks Cawako Palembang Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Kata Kapolda Sumsel
Yudha menambahkan, meski tak menerima layanan kunjungan, Lapas Surulangun Rawas tetap menerima bila ada keluarga napi yang ingin menitipkan barang-barang ke dalam Lapas.
Namun barang tersebut akan dicek terlebih dahulu oleh petugas karena dikhawatirkan ada barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.
"Kalau menitip barang-barang atau makanan, pakaian, boleh, tapi akan diperiksa dulu sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Yudha menjelaskan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas terdiri dari dua jenis.
Pertama barang-barang yang membahayakan sesama tahanan dalam Lapas maupun petugas Lapas, seperti senjata tajam, senjata api dan lain-lain.
Kedua barang-barang yang tidak membahayakan namun dilarang seperti narkoba, handphone, dan lain sebagainya.
"Petugas sangat ketat memeriksanya di depan, jadi jangan coba-coba mau memasukkan barang-barang yang dilarang," tegas Yudha.
Baca berita lainnya langsung dari google news.