Idul Adha 2022
MUI Keluarkan Fatwa Terbaru Tentang Penyelenggaraan Idul Adha saat Wabah PMK Merebak di Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kurang dari sebulan lagi, umat muslim di Indonesia bakal merayakan hari raya Idul Adha.
Namun menjelang Idul Adha, sejumlah wabah kembali hadir.
Kali ini, terjadi enyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah merebak di Indonesia.
Berikut ini fatwa MUI tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK merebak di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah kondisi merebaknya wabah PMK di Indonesia.
FATWA TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU
Ketentuan Umum
1. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) acau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing,
2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan les, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.
3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kulu pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebatkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.
Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah FMK
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.