Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Seorang Perempuan Menyembelih Hewan Kurban, Ini Hukum dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Bolehkah seorang perempuan menyembelih hewan kurban, karena selama ini sangat jarang ditemui perempuan yang menyembelih hewan kurban.

Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL KHOIRIL AMRI
Bolehkah seorang perempuan menyembelih hewan kurban, berikut ini hukum juga syarat penyembelihan hewan kurban. 

Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:
- Beragama Islam dan sudah akil baligh;
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
- Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam salah satu artikel YLKI Imbau Masyarakat Cek Sertifikasi Kesehatan Hewan Kurban juga memberikan beberapa maklumat (himbauan), salah satunya adalah:

Sebisa mungkin hewan kurban disembelih oleh JULEHA, Juru Sembelih Halal, yang juga bersertifikat. Ini sangat penting untuk memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan hewan kurban. Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH, Rumah Pemotongan Hewan.

Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 dapat dipahami secara eksplisit memang peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun di luar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya.

Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Agar ibadah kurban sah, tentunya hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat penyembelihan hewan kurban berdasarkan syariat Islam.

Syarat sah sembelihan berdasarkan syariat Islam menurut Pasal 5 Permentan 114/2014 yaitu:
a. Sehat;
b. Tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
c. Tidak kurus;
d. Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
cukup umur untuk:
kambing atau domba di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
sapi atau kerbau di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
unta di atas 5 tahun.

Akan tetapi, perihal syarat sembelihan hewan kurban yaitu tidak cacatnya hewan tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dalam Lampiran Surat Edaran Nomor Dt.II.1/4/HM.01/1641/2014 tentang Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Qurban tanggal 23 September 2014, dengan merujuk pada hadis riwayat Said bin Mansur menjelaskan bahwa jika seekor hewan sudah kita niatkan untuk berkurban, tetapi mengalami kecelakaan sehingga hewan itu cacat maka boleh dipakai berkurban (hal. 2-3).

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Berdasarkan Pasal 27 Permentan 114/2014, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan.

Syariat Islam sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat;
Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap individu hewan;
Penyembelihan dilakukan dengan 1 kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat;
Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oesophagus/mar’i); dan
adanya pancaran aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.

Itu tadi artikel mengenai Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban,  Ini hukum dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban. Semoga memberikan manfaat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved