Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Seorang Perempuan Menyembelih Hewan Kurban, Ini Hukum dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban
Bolehkah seorang perempuan menyembelih hewan kurban, karena selama ini sangat jarang ditemui perempuan yang menyembelih hewan kurban.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bolehkah seorang perempuan menyembelih hewan kurban, karena selama ini sangat jarang ditemui perempuan yang menyembelih hewan kurban.
Hampir semua hewan proses penyembelihan dilakukan laki-laki, sebenarnya bolehkah seorang perempuan menyembelih hewan kurban. Mengingat perempuan seringkali hanya ditugasi untuk mengolah atau memasak daging hewan yang sudah disembelih.
Di dalam Islam bolehkah seorang perempuan menyembelih hewan kurban. Keterangan ini disampaikan Moh Juriyanto, peneliti el-Bukhari Institute.
Dalam Islam, perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyembelih hewan. Dia sama seperti laki-laki, boleh menyembelih hewan, baik ayam, kambing, atau lainnya. Sembelihan perempuan dinilai sah dan hasil sembelihannya halal dimakan.
Hanya saja jika masih ada laki-laki, maka lebih diutamakan sembelihan dilakukan laki-laki. Hal ini karena kadang saat menyembelih hewan dibutuhkan tenaga ekstra dan laki-laki secara fisik lebih kuat dibanding perempuan. Meski demikian, perempuan boleh menyembelih meskipun ada laki-laki dan hasil sembelihannya boleh dimakan.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu berikut;
أولى الناس بالذكاة الرجل العاقل المسلم ثم المرأة المسلمة ثم الصبي المسلم ثم الكتابي ثم المجنون والسكران
“Yang lebih utama untuk menyembelih hewan adalah laki-laki yang berakal dan Muslim, kemudian perempuan Muslimah, kemudian anak kecil yang Muslim, kemudian nonMuslim ahli kitab, orang gila dan orang mabuk.”
Selain itu, terdapat suatu hadis riwayat Imam Bukhari dari Sa’ad bin Mu’adz, dia berkata;
أَنَّ جَارِيَةَ لِكَعْبِ بْنِ مَالِك كاَنَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعِ فَأُصِيْبَتْ شَاٌة مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ كُلُوْهَا
“Sesungguhnya budak wanita Ka’ab bin Malik menggembalakan kambingnya di daerah Sal’u. Tiba-tiba dia melihat ada kambingnya yang akan mati, kemudian dia sembelih dengan menggunakan batu. Nabi saw. ditanya tentang masalah tersebut. Nabi saw. menjawab, ‘Makanlah kambing tersebut.”
Berdasarkan hadis ini, perempuan boleh menyembelih hewan, terutama dalam kondisi sangat mendesak. Dan hasil sembelihan perempuan halal dan boleh dimakan.
Syarat Penyembelih Kurban
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (Permentan 114/2014) memuat pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban. Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:
