Berita Pali Serasi Nia

Rumah Restorative Justice Kejari PALI Diberi Nama Umah Berasan

Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir ( Kejari PALI) menyiapkan rumah restorative justice (RJ) dengan diberi nama umah berasan.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkab PALI
Bupati PALI saat memukul Gong sebanyak tiga kali tanda meresmikan Umah Berasan di PALI. Umah Berasan yang terletak di Balai Desa, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dilakukan langsung oleh Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo, MM didampingi Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH. Turut juga disaksikan oleh Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, SIk, Kabag Hukum Setda PALI, Kepala Desa Talang Bulang Menriadi, serta sejumlah tokoh masyarakat di Desa Talang Bulang, Kamis (16/6/2022). 

"Karena bisa sangat membantu untuk proses musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat," tambahnya.

Dijelaskannya juga bahwa Umah Berasan ada bukan berarti masyarakat lantas boleh membuat perkara.

"Rumah RJ bisa mengurangi proses hukum, jadi masyarakat tidak perlu sampai sidang. Tentunya ini sangat membantu masyarakat. Pemahaman terhadap rumah RJ, mohon untuk disosialisasikan secara masif, agar masyarakat tidak salah persepsi," ujarnya.(cr2/SP)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved