Berita Pali Serasi Nia
Rumah Restorative Justice Kejari PALI Diberi Nama Umah Berasan
Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir ( Kejari PALI) menyiapkan rumah restorative justice (RJ) dengan diberi nama umah berasan.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir ( Kejari PALI) menyiapkan rumah restorative justice (RJ) dengan diberi nama Umah Berasan.
Peresmian Umah Berasan yang terletak di balai desa, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dilakukan langsung oleh Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo, MM didampingi Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH.
Turut juga disaksikan oleh Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, SIk, Kabag Hukum Setda PALI, Kepala Desa Talang Bulang Menriadi, serta sejumlah tokoh masyarakat di Desa Talang Bulang, Kamis (16/6/2022).
Kejari PALI, Agung Arifianto menerangkan bahwa sebuah nama yang sengaja diambil dari bahasa daerah di Kabupaten PALI, yakni Umah Berasan.
Dimana, ini bertujuan untuk menghadirkan kehidupan bermasyarakat seperti dulu, dimana ketika ada perselisihan di tengah masyarakat tidak langsung membawanya ke proses hukum.
"Berdasarkan arahan dari Kepala Kejati Sumsel, bahwa hadirnya Rumah RJ untuk menghidupkan kembali kehidupan masyarakat seperti dulu. Jika ada permasalahan kecil, bisa diselesaikan secara musyawarah dan dihilangkan," kata Agung.
Lebih lanjut, Ia juga menerangkan bahwa untuk perkara yang bisa dibawa ke Rumah RJ adalah perkara pidana yang hukumannya kurang dari lima tahun kurungan serta jika ada kerugian, di bawah Rp 2,5 juta.
Baca juga: Kemekumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Restorative Justice
"Artinya tidak semua perkara bisa dibawa atau diperlakukan RJ. Dengan begitu, membentuk persepsi di masyarakat agar hadirnya Rumah RJ tidak diartikan diperbolehkan untuk berperkara," tegasnya.
Sejauh ini, ada tiga perkara di kabupaten PALI, yang telah dilakukan RJ.
Kendalanya terhadap perkara itu, yaitu biaya transportasi para korban untuk ikut sidang dan lainnya.
"Untuk itu, kami usahakan Rumah RJ akan ada di setiap kecamatan yang ada di kabupaten PALI, minimal satu kecamatan satu rumah RJ. Dan untuk di desa Talang Bulang, bisa menjadi percontohan nantinya," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati PALI H. Heri Amalindo berjanji akan memberikan dukungan terhadap keberadaan rumah RJ di Bumi Serepat Serasan.
Pihaknya juga siap untuk memberikan bantuan dalam bentuk dana hibah, kepada rumah RJ pada anggaran perubahan tahun 2022.
"Rumah RJ yang pastinya kan akan membutuhkan biaya operasional, oleh karena itu kami akan siapkan dana sebesar Rp 100 juta pada bulan 9 atau 10 tahun 2022, untuk membantu dana operasional," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati menghimbau kepada tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh agam, untuk mengawal kehadiran rumah RJ di Kabupaten PALI.