Berita Lubuklinggau

Update Kasus Bawaslu Muratara, JPU Limpahkan ke Pengadilan, Total 8 Tersangka

Kasus Dugaan korupsi dana hibah bawaslu muratara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
JPU Pengadilan Negeri Lubuklinggau saat melimpahkan Kasus Bawaslu Muratara beserta dakwaannya Ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). 

 

Diketahui sebelumnya, modus para tersangka dalam dugaan kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini para tersangka menggunakan anggaran hibah tersebut tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Mereka ini melakukan pembuatan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan nominal anggaran yang mereka bayarkan," ungkap Yuriza waktu itu.

Kemudian laporan pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp 9,2 Miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.

Kemudian perkara ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti, setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi akhirnya perkara dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Setelah naik tingkat penyidikan dan pemanggilan para saksi, perkara ini pun  dilakukan ekspos ke BPKP Perwakilan Sumsel, sebagai tindak lanjutnya BPKP perwakilan Sumsel pun melakukan pemeriksaan kepada para saksi Bawaslu.

Hasilnya berdasarkan hitungan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara dalam penyimpangan dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp. 2,514 Miliar.

"Salah satunya yang paling viral kemarin adalah dana publikasi media, setiap pemberitaan media yang terbit terkait kegiatan Bawaslu di buat SPJ oleh mereka (Bawaslu) seolah -olah dicairkan," ujarnya. 

Baca juga: Sempat Dikunjungi Abdul Qadir Hasan Baraja, Ini Aktivitas Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau

Namun, pada fakta di lapangan dana yang mereka cairkan tersebut tidak pernah diberikan kepada media yang bersangkutan, bahkan beberapa media yang bersangkutan seperti Tribunsumsel.Com pun tidak mengetahui adanya pembayaran tersebut.

"Intinya mereka buat SPJ sendiri uangnya mereka ambil, dalam laporannya uang itu telah mereka (Bawaslu) bayarkan, kemarin beberapa media sudah kita minta klarifikasinya dan menyatakan memang benar tidak ada pencairan," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved