Berita Palembang
Demo Buruh di Kantor Gubernur Sumsel, Massa Tuntut Kenaikan Upah
Demo buruh di Kantor Gubernur Sumsel. Massa mengatasnamakan Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel tuntut kenaikan upah.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Demo buruh di Kantor Gubernur Sumsel. Massa mengatasnamakan Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi di Kantor Gubernur. Setidaknya ratusan orang melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel.
Satu persatu perwakilan yang turut melakukan aksi menyuarakan pendapatnya di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6/2022)
Koordinator Aksi Eric Davistian mengatakan, beberapa hal yang menjadi tuntutan yaitu menuntut pelaksanaan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tanggal 25 November 2021.
Menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara upah minimum berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja/buruh.
Menuntut pembatalan surat Gubernur Sumsel tentang upah minimum Kabupaten/Kota se-Sumsel. Menuntut penerbitan surat keputusan Gubernur Sumsel tentang kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota se Sumsel.
Menolak revisi UU No : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menuntut pencabutan UU No : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya.
Tuntutan Buruh
Satu persatu perwakilan dari pekerja dan buruh baik yang tergabung dalam federasi serikat pekerja atau serikat buruh maupun yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja/serikat buruh di Provinsi Sumsel menyuarakan pendapatnya.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, menolak keras upah murah di Sumsel.
"Kedatangan kita untuk menyatakan menolak upah murah di Sumsel. UMP di Sumsel sangat menyengsarakan para pekerja buruh di Sumsel," kata Hermawan saat diwawancarai usai melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6/2022).
Beberapa tuntutan yang diajukan yaitu yaitu menuntut pelaksanaan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tanggal 25 November 2021.
Menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara upah minimum berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja/buruh.
Menuntut pembatalan surat Gubernur Sumsel tentang upah minimum Kabupaten/Kota se-Sumsel. Menuntut penerbitan surat keputusan Gubernur Sumsel tentang kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota se Sumsel.
Menolak revisi UU No : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menuntut pencabutan UU No : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya.
"Untuk UMP/UMK yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan daya beli saat ini, dikarenakan banyak kebutuhan pokok naik tapi UMP/UMK tidak naik. Harapannya UMP/ UMK bisa naik, minimal 5 persen," harapannya
Terlebih menurutnya, masih ada perusahaan-perusahaan yang nakal yang belum menerapkan UMK. Untuk itu mereka mengharapkan keadilan dari gubernur Sumsel
"Gubernur Sumsel adalah bapak kami. Jadi kami mengadu tentang kesusahan kami. Kalau tuntutan ini tidak diindahkan maka akan melakukan aksi kembali dengan masa lebih banyak, bahkan akan mengajak mahasiswa, petani dan lain-lain," katanya
Sebelum datang ke Kantor gubernur ratusan pekerja dan buruh ini terlebih dulu mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel baru ke Kantor Gubernur Sumsel.
Dikarenakan Gubernur Sumsel Herman Deru sedang di Jakarta, maka kedatangan mereka disambut oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Koimudin.
"Dewan pengupahan belum ada di semua Kabupaten/Kota, baru ada di beberapa Kabupaten/Kota seperti Palembang, Mura Enim, Musi Rawas dan Muba," katanya
Menurutnya, kalau yang tidak ada UMK artinya mengacu pada UMP, untuk UMP Sumsel Rp 3.144.446 dan untuk UMK tidak boleh rendah dari pada UMP. Rata-rata UMK Rp 3,2 juta.
"Gubernur memerintahkan ditegakkan sesuai aturan yang ada. Soal nantinya di PTUN apakah akan dimenangkan buruh itu tunggu saja hasilnya nanti. Untuk itu biro hukum yang akan menanganinya," katanya
Menurut Koimudin, di Sumsel memang ada juga perusahaan yang belum menerapkan UMP atau UMK sesuai aturan. Bahkan ada sembilan kasus yang diajukan pekerja dan sedang diproses. Namun sayangnya ia tak ingin menyebutkan nama-nama perusahaannya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.