Berita Nasional

Jelang Lengser dari Kursi Gubernur Jakarta, Anies Gratiskan PBB Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan biaya Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di bawah

DOK Humas Pemrprov Jabar
Anies Baswedan tampak menyimak cerita Ridwan Kamil kala menceritakan musibah hilangnya Eril. 

TRIBUNSUMSEL.COM -Oktober 2022 bulan terakhir Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan biaya Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Anies mengatakan, peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

Menurut dia, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ujarnya.

Artikel tayang di Kompas TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved