Berita Nasional
Langkah MUI Usai Muncul Kelompok Khilafatul Muslimin di Indonesia, Rumuskan Fatwa Baru
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.
Editor:
Slamet Teguh
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Kantor Khilafatul Muslimin Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Kelompok Khilafatul Muslimin, MUI Rumuskan Fatwa Pencegahan Ekstrimisme dan Terorisme.
Rekomendasi untuk Anda