Berita Nasional

Langkah MUI Usai Muncul Kelompok Khilafatul Muslimin di Indonesia, Rumuskan Fatwa Baru

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.

Editor: Slamet Teguh
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Kantor Khilafatul Muslimin Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sejumlah oknum yang terlibat kasus terorisme di Indonesia terus diungkap aparat.

Yang terbaru, kelompok Khilafatul Muslimin berhasil diungkap.

Untuk itu, Ketua Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET-MUI) Muhammad Syauqillah mengungkapkan MUI sedang merumuskan fatwa pencegahan ekstrimisme dan terorisme.

Menurut Syauqillah, fatwa ini untuk mengantisipasi munculnya gerakan-gerakan yang memiliki ideologi ekstrimisme dan terorisme.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.

"Kami ingin menyampaikan Apa respon BPET terhadap dinamika yang ada. tentunya kami BPET MUI sudah merumuskan fatwa pencegahan ekstrimisme dan terorisme," ucap Syauqillah dalam Webinar Kebangsaan BPET MUI, Sabtu (11/6/2022).

Syauqillah mengungkapkan fatwa ini akan membahas penghukuman terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Di dalamnya adalah bagaimana penghukuman terhadap ideologi yang berlainan dengan konsensus nasional kita," tutur Syauqillah.

"Kita sudah bersepakat Pancasila sebagai salah satu pilar penting atau dalam bahasa hukum adalah menjadi norma dasar yang menjadi rujukan dalam setiap aktivitas dan langkah kita dalam bernegara," tambah Syauqillah.

Saat ini, Syauqillah mengungkapkan jajaran MUI sedang membahas fatwa tersebut secara internal.

Dirinya berharap fatwa ini akan membantu memperkuat hukum yang berlaku di Indonesia dalam memerangi ideologi ekstrimisme dan terorisme. 

"Sedang dalam proses internal MUI. Semoga saja dalam bisa kita dorong fatwa ini sehingga memperkuat adanya regulasi di atas hukum positif dan masyarakat civil Society bisa juga memperkuat dari akar rumput," pungkas Syauqillah.

Baca juga: Setelah Kombes Hengki Ringkus Dedengkot Khilafatul Muslimin, Satu Persatu Pimpinan Mereka Diciduk

Baca juga: Kantor Khilafatul Muslimin Ditemukan di Solo Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa Langsung Tindak Tegas

Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi. 

Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Kelompok Khilafatul Muslimin, MUI Rumuskan Fatwa Pencegahan Ekstrimisme dan Terorisme.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved