Berita Muratara

Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Muratara, Bakal Dipasang Kamera ETLE di Dua Titik

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diterapkan juga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kepala Karorena Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Santosa (tengah) didampingi Wakil Bupati Muratara Inayatullah dan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra usai berkoordinasi terkait rencana pemasangan kamera ETLE, Kamis (9/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diterapkan juga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Itu diungkapkan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran (Karorena) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Santosa usai bertemu Wakil Bupati Muratara Inayatullah di kantor Pemda setempat, Kamis (9/6/2022). 

"Kita melaksanakan koordinasi tentang pemasangan ETLE yang akan diberlakukan di seluruh jajaran wilayah Polda Sumsel, termasuk Muratara," katanya. 

Agus menerangkan sistem tilang elektronik atau ETLE merupakan penggantian dari penindakan tilang secara manual.

Seluruh kabupaten kota di Sumsel akan dipasang kamera ETLE, terutama di tempat-tempat yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas. 

"Kamera ETLE ini adalah sarana untuk memantau tindakan pelanggaran lalu lintas. Ini juga akan berkontribusi dalam peningkatan PAD di masing-masing daerah," kata Agus.

Selain memantau pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE juga berfungsi mendeteksi kejahatan, dan kendaraan angkutan yang berlebihan atau over dimensi dan over loading (ODOL). 

Kerja kamera ETLE akan merekam berbagai pelanggaran lalu lintas dengan cara mendeteksi nomor polisi kendaraan, identitas pelanggar, dan alamat yang bersangkutan. 

"Kita tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat tapi melalui sistem. Jadi apapun pelanggarannya akan terekam dalam kamera. Dia akan mendeteksi nomor polisi, siapa pelanggarnya, alamat, surat tilangnya akan dikirim ke alamat tersebut," ujar Agus.

Bila nanti masyarakat tidak membayar surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, maka nanti akan terblokir sehingga tidak bisa melakukan pembayaran pajak dan lain-lain.

Selanjutnya, bila masyarakat tidak membayar denda pembayaran pajak, maka akan dilakukan tindakan kepolisian. 

"Kita berharap dengan adanya ETLE ini akan membantu menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. Ini manfaatnya besar sekali buat daerah, meningkatkan PAD juga mendeteksi masalah kejahatan-kejahatan yang ada di daerah ini," katanya. 

Agus mengungkapkan, untuk di Muratara rencananya akan dipasang kamera ETLE di dua titik terlebih dahulu. 

"Lokasinya akan disurvei dulu, yang jelas tempat-tempat yang berpotensi banyak pelanggaran, rencana akan diujicoba pada 1 Juli 2022 ini, kita akan ujicoba dulu," katanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved